Kamis, 09 Februari 2017

Latar Belakang Pendidikan Bela Negara

DOSEN PENGAMPU   :  DR. H. HUSEN SARUJIN, SH, MM, M.Si, MH.
MATA KULIAH           :  PENDIDIKAN BELA NEGARA


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN BELA NEGARA
 

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK I

NAMA ANGGOTA :
1.      ANNISA DAMAYANTI ( NPM 163010030 )
2.      RAMDANA ( NPM 163010014 )
3.      RISKA ( NPM 163010019 )
4.      IRAWATI  MUCHLIS ( NPM 163010032 )
5.      ANDI SYARIFUDDIN ( NPM 163010059 )
6.      ABDUL KADIR DJAELANI


UNIVERSITAS PATRIA ARTHA

TAHUN AKADEMIK 2016/2017






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
      Alhamdulilllahi Rabbil Alamin. Puji dan  syukur pada Allah SWT yang  Maha Esa atas ridho-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW kepada keluarga dan sahabatnya serta seluruh umat yang senantiasa taat dalam menjalankan syariatnya. Akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini kami buat untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Pendidikan Bela Negara.
Kami menyadari pada saat penulisan makalah ini tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari segala pihak karena itu kami ingin mengucapkan terima kasih kepada BAPAK DR. H. HUSEN SARUJIN, SH, MM, M.Si, MH selaku Dosen Pembimbing Mata kuliah Pendidikan Bela Negara dan kepada teman-teman yang telah membantu sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
      Bila dalam penyampaian makalah ini ditemukan hal-hal yang tidak berkenang bagi pembaca, dengan segala kerendahan hati kami mohon dimaafkan yang setulusnya. Kritik dan saran dari pembaca sebagai koreksi sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepan. Semoga taufik, hidayat, dan rahmat senantiasa menyertai kita semua menuju terciptanya keridhohan Allah SWT.
Wassalamualaikum wr.wb                       
Makassar ,       Januari 2017
                                                                                      

   Kelompok I
                                                                                                      


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................. iii

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang .......................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah ..................................................................... 4
C.  Tujuan ........................................................................................ 4

BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Pendidikan Bela Negara................................... 5
B.  Pengertian Bela Negara.............................................................. 11
C.  Pengertian Bela Negara di Indonesia......................................... 12
D.  Unsur Dasar Bela Negara........................................................... 15

BAB III
PENUTUP
1.   Kesimpulan ................................................................................ 31
2.   Saran  ......................................................................................... 35

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

      A.    LATAR BELAKANG
Bela negara adalah sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibentuk untuk turut mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut peran serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang melecehkan lembaga-lembaga tinggi negara dan institusi Negara yang Sah lainnya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang-wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu bersinergi antara Lembaga Tinggi Negara Pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela Negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa, harta, darah, nanah, dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 Pasal 27 ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan keterampilan yang kita miliki.
Oleh karena itu Bela Negara adalah spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus sampai yang terkasar sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama Warga Negara sampai berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19 Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
 Demi cita-cita yang mulia bagi anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat guna dengan membuat beberapa bidang-bidang keorganisasian dan satuan-satuan tugas untuk membantu aparat pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain :
1.      BELA NEGARA dipersiapkan untuk komponen cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang pertahanan dan keamanan negara jika dibutuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan TNI pada masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan POLRI dengan Masyarakat, mengingat jumlah prajurit dan Personil dan juga masih minimnya peralatan TNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya yang masih marak di beberapa wilayah, untuk itu Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama.
2.      Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang akan turut bergabung dengan badan penanggulangan bencana alam nasional, karena akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya bencana alam dari gempa, banjir, angin puting beliung, dan kebakaran hutan ini menjadi keprihatinan kita bersama.
3.      Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan juga turut peran serta menegakkan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Membentuk Koperasi dari tingkat Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan para anggota dan masyarakat luas pada umumnya.
5.      Menyelenggarakan Event Hari-hari Besar Nasional dan Seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainnya, pada moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan agar dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan Negara.
6.      Melestarikan sejarah kepahlawanan nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber daya alam yang ada di sekeliling kita demi kelangsungan hidup anak Bangsa masa sekarang dan masa akan datang.
Agenda utama yang harus bisa kita lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainnya untuk meningkatkan kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu memperkokoh dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG atau Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

      B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang :
1.      Latar belakang pendidikan bela negara.
2.      Pengertian bela negara.
3.      Unsur bela negara.
4.      Pengertian bela negara di Indonesia.

     C.    TUJUAN
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Agar pembaca dapat mengetahui latar belakang pendidikan bela negara.
2.      Agar pembaca dapat mengetahui pengertian bela negara.
3.      Agar pembaca dapat mengetahui unsur dasar bela negara.
5.      Agar pembaca dapat mengetahui pengertian bela negara di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

     A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN BELA NEGARA
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Dalam penyelenggaraan pemerintah negara selama lebih dari 70 tahun ternyata masih diwarnai oleh berbagai kemelut politik yang diwarnai oleh kepentingan individu dan kelompok atau golongan, dan diantaranya telah berkembang menjadi gangguan keamanan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional. Masyarakat menjadi tersegmentasi oleh berbagai kepentingan maupun sentiment-sentimen kedaerahan, keagamaan, serta ideologis. Akibatnya, kondisi persatuan menjadi menurun dan kesatuan bangsa menjadi semakin renggang. Di sisi lain, benturan kepentingan politik yang terjadi menjadi faktor yang sangat menghambat kemajuan bangsa, karena terabaikannya proses pembangunan nasional sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
Belajar dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia mulai dari tumbuhnya kesadaran kebangsaan hingga memasuki era perjuangan kemerdekaan, seharusnya segenap bangsa Indonesia menyadari, bahwa hanya dengan bersatu, yaitu mengutamakan kehendak bersama dan demi satu tujuan bersama pula bangsa ini berhasil mewujudkan cita-citanya, yaitu merdeka dan lepas dari belenggu kekuasaan penjajahan. Oleh karena itu dengan kesadaran tersebut bangsa Indonesia dalam memperjuangkan cita-cita nasionalnya harus senantiasa menjunjung tinggi rasa persatuan dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya.
Sejarah telah membuktikan, bahwa ketika bangsa ini melupakan tujuan bersamanya serta dengan sadar telah mengingkari consensus nasional yang dilandasi oleh kehendak bersama, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai bentuk konflik sosial, perlawanan dan pemberontakan bersenjata serta munculnya ide-ide dan gerakan separatis. Akibatnya adalah bahwa pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi terhambat.
Kesadaran kebangsaan yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia pada jamannya, yang kemudian telah melahirkan dan mendorong diwujudkannya cita-cita kemerdekaan Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama dari seluruh komponen masyarakat (bangsa Indonesia) yang berbeda suku, etnis, agama, budaya, yang tersebar di tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Tujuannya, tidak lain adalah demi mewujudkan keinginan untuk membangun satu masyarakat baru yang besar dalam satu kesatuan yang utuh yaitu bangsa (Indonesia). Sebagaimana dikatakan oleh presiden Soekarno dalam amanatnya pada peresmian Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, 20 Mei 1965 yang menyetir teori Ernest Renan maupun Otto Bauer, bahwa “Bangsa (Nation) adalah jiwa  yang mengandung kehendak untuk bersatu dan hidup bersama. Bangsa adalah merupakan masyarakat dengan kesatuan spirit/karakter”. Bung Karno juga menegaskan betapa pentingnya Geopolitik, sehingga tidak hanya keutuhan bangsa yang penting, tetapi juga keutuhan tanah air. 
Sikap dan cara pandang Bung Karno, seperti halnya dengan para pencetus ide kebangsaan Indonesia lainnya, menunjukkan suatu kesadaran yang sungguh-sungguh, bahwa bangsa Indonesia yang akan dibangun dan dicita-citakan adalah sebuah himpunan dari berbagai ragam masyarakat budaya, adat. Bahasa lokal/daerah, bahkan juga agama dan keyakinan yang berbeda-beda dan majemuk.
Dari pandangan pendiri bangsa dan negara (founding-fathers) tampak jelas, bahwa ide kebangsaan Indonesia sejak semula tidak diniatkan untuk menyatukan segala bentuk keragaman dan kemajemukan yang ada dalam kehidupan masyarakat menjadi satu kesatuan masyarakat yang seragam atau unifikasi. Keanekaragaman warna lokal justru ingin tetap di jaga dan di pelihara, karena sangat disadari bahwa keragaman itu merupakan kekuatan lokal, sekaligus sebagai kekuatan seluruh bangsa. Di sadari pula, bahwa bangsa yang akan lahir itu akan hidup dan tinggal bersama dalam satu kesatuan wilayah (negara), yang dalam kenyataannya (realita geografi) merupakan kumpulan pulau-pulau yang amat banyak jumlahnya.
Sadar akan kenyataan tersebut, maka kehendak untuk hidup bersatu dan hidup bersama dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan harus senantiasa terjaga dan terpelihara oleh bangsa Indonesia. Kehendak itulah yang merupakan faktor perekat utama dan seharusnya tetap menjiwai serta menyemangati setiap warga bangsa dalam rangka menata dan membangun bangsa (naition bulding) dalam mewujudkan membangun karakter atau jati diri bangsa (nations character building) dan membangun system kenegaraan (national system bulding). Ke-bhinneka-an ini harus tetap berada dalam sanubari menjadi spirit setiap warga bangsa Indonesia, yang akan diwariskan generasi ke generasi.
Melalui pemikiran yang cerdas dan bijak serta dilandasi kepekaan nurani yang sangat dalam, para pendiri bangsa (the founding-fathers) berhasil mengangkat nilai-nilai yang terkandung di dalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun ajaran para leluhur, sebagai nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan dimaksud dirumuskan secara konkrit serta disepakati untuk dijadikan landasan dan pedoman didalam pembentukan dan penyelenggaraan negara (national sistem building) serta didalam membentuk jati-diri bangsa (nations character building) sebagai modal dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Proses reformasi yang sedang berlangsung saat ini, pada dasarnya merupakan suatu proses reinvainting dan and rebuilding serta konsolidasi bangsa Indonesia menuju masyarakat demokratis yang modern dan sekaligus merupakan kesadaran korektif untuk menata kembali kehidupannya, agar menjadi lebih baik demi pencapaian tujuan dan cita-cita nasionalnya. Namun, pada tataran empirik dapat di indikasikan, bahwa reformasi ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan semula, yaitu sebagai sebuah proses perubahan yang sistematis dan terukur.
Reformasi yang semestinya berjalan di atas norma dan etika demokrasi, pada kenyataannya lebih mirip arena adu pembenaran diri dengan memanfaatkan berbagai macam media massa. Suasana kehidupan nasional cenderung semakin provokatif dan agitatif (hasutan-hasutan) sehingga tidak kondusif. Perjuangan kelompok/golongan dengan label “demi kebebasan” telah melahirkan aneka konflik kepentingan, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Di sisi lain, tuntutan pemekaran wilayah yang dianggap sebagai wujud ekspresi kebebasan lokal, dalam praktiknya telah berkembang semakin rumit dan sulit dikendalikan. Muncullah berbagai bentuk egoisme, baik yang bersifat kedaerahan, kesukuan, bahkan juga keagamaan, seringkali mengabaikan prinsip-prinsip keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Hal tersebut merupakan suatu bukti, bahwa reformasi yang mengusung ide pembaharuan ternyata telah membawa bangsa ini kedalam cara berfikir yang semakin mengecil dan sempit, jauh berbeda dengan semangat para pendahulu yang mau berfikir membesar dan luas. Lebih memprihatikan lagi karena dalih “Menuju Indonesia Baru” justru telag mengubah perilaku (Behavior) masyarakat menjadi sangat kurang menghormati kaidah-kaidah kehidupan yang pluralis. Konsensus nasional sebagai manifestasi kehendak untuk bersatu maupun sebagai satu kesatuan karakter atau jati diri bangsa Indonesia tidak lagi menjadi pertimbangan utama pada saat mengambil keputusan ataupun dalam menentukan sikap bersama.
Bila keadaan bangsa ini dibiarkan terus larut kedalam situasi sebagaimana gambaran di atas serta tanpa upaya nyata untuk segera mengatasinya, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia akan menjadi semakin rapuh.
Bila kesadaran kebangsaan tidak pernah terpatrikan di dalam sanubari setiap warga negara, maka cita-cita luhur untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta berkehidupan kebangsaan yang bebas itu hanya akan menjadi kenangan sejarah. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, sejak awal tumbuhnya kesadaran berbangsa telah diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan materi yang tidak ternilai itu, akan sirna dari muka bumi tercabit-cabit disintegrasi yang tak terkendali.
Dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suasana pembaharuan ini menjadi semakin penting untuk dicermati, oleh karena besarnya pengaruh budaya, pandangan hidup, sistem politik, tata nilai dan sistem ekonomi yang berkembang dalam tata kehidupan masyarakat dunia. Perlu disadari, bahwa pengaruh kehidupan global tidak sepenuhnya sesuai dengan tata nilai bangsa Indonesia. Bahkan secara perlahan namun pasti masuknya nilai-nilai baru justru dapat memudarkan rasa kebangsaan terutama dalam kehidupan generasi muda bangsa Indonesia. Pengaruh ini sulit dicegah sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta transportasi yang memungkinkan untuk mengunggah (upload) secara mudah berbagai informasi dari segala penjuru dunia tanpa penyaring dari media maya.
Dunia saat ini di warnai oleh persaingan serta berciri saling ketergantungan sangat tinggi menyangkut kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, Hankam dan sebagainya. Semuanya itu merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh segenap komponen bangsa.
Oleh karena itu, dalam membangun bangsa dan mempersiapkan generasi bangsa Indonesia untuk mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih maju guna menjaga dan mempertahankan sumber daya alam serta dalam memperebutkan potensi pasar ekonomi di tingkat global, kiranya perlu dibangun kekuatan nasional (national in-corporated) yang dijiwai dan disemangati oleh suatu kesadaran kebangsaan sebagai landasan moral pengabdian bagi generasi bangsa Indonesia.
Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap nasib bangsa saat ini dan dimasa mendatang sudah saatnya pemerintah segera melakukan upaya nyata yang terorganisir, terencana secara sistematis dan terukur, untuk melakukan langkah pemantapan kembali nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh komponen bangsa. Demi menanggulangi terkikis-habisnya rasa semangat kebangsaan dalam generasi bangsa Indonesia yang disebabkan oleh dampak negatif yang timbul dalam proses reformasi serta pengaruh negatif dari nilai-nilai global yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia. Pemerintah juga perlu membangun semangat optimisme dan memberikan penyadaran penuh, bahwa penyimpangan dalam proses reformasi dan pengaruh negatif nilai-nilai global tersebut. Semata-mata merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dan harus dilalui dalam rangka proses konsolidasi demokrasi dan penataan (reinventing) sistem sosial dan sistem kenegaraan dalam perjalanan bangsa menuju sebuah sistem yang bersifat kultural, substantif, dan permanen.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus1945, mempunyai Tujuan Nasional : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut diamanatkan dalam alinea ke empat pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Didalamnya sekaligus terkandung tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan negara sepanjang sejarahnya. Perwujudan dan pencapaian tujuan-tujuan luhur tersebut tentu saja tidak lepas dan tidak sepi dari ancaman, gangguan, hamabatan dan tantangan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Semuanya bersifat “merintangi” bahkan “membahayakan” negara. Oleh karena itu, harus sedapat mungkin dicegah, dihadapi, dan diatasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun suatu negara dapat dikatakan kuat negaranya apabila bangsa tersebut bersatu padu untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak warga negaranya. Indonesia pun akan disegani oleh negara lain apabila seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu padu dalam pertahanan negara. Namun dengan semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia telah membuat lalai sebagian bangsa Indonesia akan kesadaran untuk melindungi dan membela negaranya dari segala bentuk ancaman yang terjadi.
Kesadaran bela negara bukanlah bawaan sejak lahir, sehingga perlu ditumbuh kembangkan melalui proses Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dilaksanakan sejak usia dini hingga usia dewasa guna membangun karakter bangsa Indonesia yang cinta tanah air, rela berkorban demi negara dan bangsa, yakni Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara psikis maupun secara fisik.
Nilai kenegaraan yang terkait dengan upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup : Cinta tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Kelima nilai tersebut diharapkan menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi landasan sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembinaan kesadaran bela negara maka harus diselenggaarakan secara simultan, terpadu dan menyeluruh serta berlanjut, selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional baik secara psikis maupun secara fisik.
Sasaran psikis dimaksud untuk menumbuhkan sikap mental, antara lain cerdas, kritis, kreatif, pro-aktif, disiplin, bertanggung jawab, tahan uji, pantang menyerah dan rasa bangga sebagai warga negara Republik Indonesia, sedangkan sasaran fisik dimaksudkan membentuk sikap dan perilaku menghargai nilai-nilai kesehatan dan memiliki fisik yang kuat, tangkas, terampil, dan disiplin.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara dilaksanakan pada lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pekerjaan. Untuk itu partisipasi dan keikutsertaan setiap dan seluruh warga negara merupakan keharusan eksistensial dan konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Partisipasi itu sesungguhnya adalah hak dan kewajiban setiap warga negara serta merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen warga negara. Secara konstitusional tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Oleh sebab itu tidak satupun warga negara yang dewasa serta sehat jasmani dan rohani boleh menghindari keharusan dengan berbagai alasan. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut setiap warga negara harus dilandasi dengan integritas yang tinggi, memiliki jati diri sebagai bangsa Indonesia.

     B.     PENGERTIAN BELA NEGARA
Menurut  UU  nomor  20  tahun  1982  tentang  Pokok-Pokok  Pertahanan Keamanan  Negara  RI  dalam  Bab  I  Pasal  1  Ayat  (2)  mengatakan  bahwa  bela negara  adalah  tekad,  sikap  dan  tindakan  warga  negara  yang  teratur,  menyeluruh, terpadu,  dan  berlanjut  yang  dilandasi  oleh  kecintaan  pada  tanah  air,  kesadaran berbangsa,  dan  bernegara  Indonesia  serta  keyakinan  akan  kesaktian  Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik   dari   luar   negeri   maupun   dari   dalam   negeri    yang   membahayakan kemerdekaan  dan  kedaulatan  negara,  kesatuan  dan  persatuan  bangsa,  keutuhan wilayah  dan  yuridiksi  nasional  serta  nilai-nilai  Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut UU  RI  No.  56  Tahun  1999  tentang  Rakyat  Terlatih menjelaskan  bahwa  bela  negara  adalah  sikap  dan  perilaku  warga  negara  yang dijiwai   oleh   kecintaan   kepada   Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   yang berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  1945  dalam  menjamin  kelangsungan  hidup bangsa dan negara.
Didalam UU  N0.3  Tahun  2002.  Dalam  undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai  oleh  kecintaannya  kepada  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  1945  dalam  menjamin  kelangsungan  hidup bangsa dan negara
Menurut Ahli Darji Darmodiharjo,  1991:  67.Di  Indonesia,  pembelaan  negara  berlandaskan  doktrin  keamanan  nasional dan  berusaha  menciptakan  sistem  pertahanan  keamanan  nasional  yang  mampu menyukseskan  dan  mengamankan  perjuangan  nasional  pada  umumnya.
Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela  negara  mengandung  empat  hal esensial  yang  harus  dibela, yaitu: 
1.         Kemerdekaan  dan  kedaulatan negara, 
2.         Kesatuan dan persatuan bangsa,
3.         Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan
4.         Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Menurut  Purnomo  Yusgiantoro  (2010,  39)  membela  bangsa  dan  negara bisa  ditumbuhkan  melalui  Pembinaan  Kesadaran  Bela  Negara  (PKBN)  karena bela  negara  merupakan  sikap  perilaku  warga  negara  yang  dijiwai  oleh  kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945  untuk  menjamin  kelangsungan  hidup  bangsa  dan  negara.  Sehingga  untuk menumbuhka sikap bela  negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan  yang  berkala dan  terus  menerus.  Hal  tersebut  agar  pelatihan  dalam penumbuhan  sikap  bela negara bisa berhasil secara maksimal.
Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela  negara  yang  dilakukan  oleh  warga  negara  yang  tidak  langsung  maju  perang dengan  angkat  senjata,  tetapi  dilaksanakan  melalui  Pendidikan  Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

      C.    Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melakukan kewajiban bela bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini adalah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Bela negara dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
1.         Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
2.         Bela negara non-fisik : bisa kita lakukan antara lain :
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan kecintaan pada tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
d.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e.       Pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara itu. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara itu, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial atau peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa itu.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal itu adalah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing pada kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa adalah bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang adalah kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.

      D.    UNSUR DASAR BELA NEGARA
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.      Cinta Tanah air
a.      Pengertian
Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Secara lebih kongkrit makna Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan. Contoh nyatanya misalnya berupa perjuangan para pahlawan yang telah rela menumpahkan darahnya demi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sebagai seorang pelajar kita juga dapat menunjukkan rasa cinta kita terhadap tanah air dengan cara:
1)      Belajar dengan rajin dan menjadi orang yang pantai dan mapu melakukan inovasi baru agar bangsa tercinta kita tidak ketinggalan dengan bangsa lainnya.
2)      Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
3)      Berbakti kepada orang tua , nusa dan bangsa
4)      Serta tindakan terpuji lainnya yang mampu memberi nilai positif terhadap bangsa

b.      Perlunya Rasa Cinta Tanah Air
Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan parada pejuang yang tidak ternilai harganya. Sejak itu, bangsa Indonesia bertekad untuk membela tanah airnya dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Kita tidak boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan datang dari berbagai arah. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkukuh melalui berbagai kegiatan, baaik yang bersifat local, kedaerahan, nasional, maupun internasbional. 
Perilaku cinta tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki untuk membangun Negara.
Sekarang kita berada pada masa kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul senjata dan maju di medan perang. Namun, perlu di sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetep menghadapi rongrongan dan ancaman. Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi segala bentuk rongrongan dan ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara republik Indonesia.
Sesudah merdeka, kita telah mengalami banyak pemberontakan, di antaranya Peristiwa Mediun pada tahun 1948 dan Gerakan 30 September pada tahun 1965. Penmberontakan tersebut didalangi Partai Komunis Indonesi (PKI). Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan Nerara republic Indonesia yang sah.
Untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kita harus mampu menahan diri dan jangan mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu kebenaranya. Kita harus mampu mencegah perilaku yang mengarah pada perpecahan, adu domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan melanggar hukum.
Untuk mengisi kemerdekaan pemerintah melaksanakan pembangunan nasional. Setiap warga Negara harus turut serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal melalui berbagai kegiatan dengan bidangnya masing-masing.
Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin belajar bagi pelajar, bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, membayar pajak, memelihara hasil pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan damai.
Kegiatan masyarakat sangat beragam. Kegiatan tersebut hendaknya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa. Cirri-ciri cinta tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancer, dan pendapatan Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan. Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup meningkat. 
Jika cinta tidak terbina pada diri setiap warga maka Negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan Negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga sendiri yang akan hancur.
Cita-cita untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus diperjuangkan. Cinta tanah air bukan untuk dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta rela berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara.



c.       Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air
1.        Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2.        Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3.        Menghormati simbol-simbol Negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, dll.
4.        Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5.        Ikut membela serta mempertahankan kedaulatan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan iklhas.
6.        Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7.        Membantu mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia kepada warga Negara asing baik di dalam maupun di luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik Indonesia.
8.        Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
9.        Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan Negara.
10.    Membantu mewujudkan ketertiban dan ketemtraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.

d.      Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air
Sikap cintah tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari senin dengan menghormati bendera Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mengucapkan pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikan setiap hari senin, maka anak akan hafal dan biasa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari Negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara.
Kegiatannya bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencitai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati Bendera ketika dikibarkan.
Pada aspek koknitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna ), mengenal konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak.kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan bendera yang benar.
Kegiatan lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur catur dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita atau berman peran. 
Bisa juga diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyanyangi sesama penganut Agama, menyanyangi sesama dam makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwuju dan rasa cinta tanah air.
Sehinnga suatu saat nanti, dan saat tumbuh dewasa mereka dapat menghargai betapa pentingnya mencintai tanah air ini, negeri ini, khususnya bagi bangsa dan Negara, mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi terhadap negaranya, dan sekaligus bisa mengharumkan bangsa dan Negara.

e.       Kasus-Kasus Cinta Tanah Air
1.      Bangga menjadi orang Indonesia 
Tidak ada yang lebih menbanggakan selain menjadi orang Indonesia, Negara yang diakui orang karena keramahan rakyatnya.kekayaan alam dan budayanya. Lihat saja setiap tahun bahkan hari atau minggu turis asing dari berbagai mancanegara berlomba-lomba datang untuk berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap Indonesia itu eksotis. Bayingkan, mereka bahkan rela terbang jauh-jauh hanya untuk menikmati keindahan panorama alam Indonesia. Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia sangat rugi kalo kita yang tinggal sedekat ini belum pernah menikmati atau melihat kekayaan alam sendiri.

2.      Melestarikan Budaya
Concertoholics pasti diantara kita ada yang tahu kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan Sari mereka daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru ikut menjamur di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu lalu. Jadi , sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, siapa tahu ini justru juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum dunia Internasional.

3.      Menggunakan Produk Lokal 
Belakangan ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan. Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk dalam negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri gulung tikar.

4.      Hemat Energi
Banyak sekali cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan menghemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat gencar aksinya.

5.      Harumkan Nama Bangsa
Mengharumkan nama bangsa tidak sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa tidak selalu harus dari hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak harus bahwa kita harus mengusai Kimia, Biologi, Matematika ataupun pelajaran yang sangat susah kita kuasai, untuk mengharumkan nama bangsa kita sesuaikan saja dengan bakat dan minat masing-masing, asalkan dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa dan bukan tidak munngkin kalau disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita, kita akan mengharunkan nama bangsa.

2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terkait dan menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna, bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan atau kerelaan bertindak dan berkorban demi kebaikan bangsa dan negara.
Era globalisasi telah memberikan banyak tantangan bagi negara Indonesia. Peran pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada rakyat mengenai kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan. Pemerintah ikut bertanggung jawab dalam mengemban amanat untuk memberikan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara. Perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara tidak selalu bersifat positif, karena dipengaruhi oleh faktor dalam negeri salah satunya seperti dinamika kehidupan warga negara dan dinamika kehidupan bangsa lain di berbagai belahan dunia. Faktor penyebab lainnya, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah dipelajari dan disalahartikan oleh generasi penerus bangsa, sehingga terjadi penyimpangan perilaku.

Dalam setiap kehidupan bermasyarakat, kesadaran akan berbangsa dan bernegara mempunyai arti yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan menempati posisi sentral, artinya kesadaran akan berbangsa dan bernegara mempengaruhi berbagai aspek kehidupan lainnya. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan pemerintahan. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral, dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun nasionalisme.
Mengenai definisi wawasan Nusantara, berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
a.      Kesadaran warga negara dalam berbangsa dan bernegara di era globalisasi
Berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air sekarang, dapat Anda saksikan di media massa. Bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa, dan juga kelompok masyarakat yang menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Krisis-krisis yang terjadi di Indonesia sangat lambat perubahannya, sangat berbeda dengan negara-negara lain yang begitu cepat dalam mengatasi krisis. Hal ini merupakan perhatian bagi semua warga negara bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan.
Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kepada semua, merupakan hal yang sangat penting karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara jangan diperkirakan hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam penerapannya pemuda lebih kreatif dalam menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakikat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap seseorang yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Mewujudkannya dapat dilakukan dengan mencegah perkelahian antarperorangan atau antarkelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Secara prinsip, Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama, dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian, apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah pandangan hidup (filsafah), dasar negara (ideologi), dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia adalah karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan Indonesia, seperti keberagaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya serta warna kulit. Semuanya jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Lebih jauh, untuk menghadapi pengaruh yang datang dari luar dan dalam negeri sebagai ekologi pemerintahan. Pancasila diharapkan mampu menjadi tameng. Beberpa kali pemberontakan separatis yang bertujuan merongrong Pancasila seperti PRRI, APRA, RMS, DI/TII, Permesta, PKI, OPM, dan berbagai GPK dapat digagalkan sehingga pemerintah semakin yakin untuk melestarikannya.
Tetapi, apakah hanya sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang cenderung sentralistis ini saja yang intensif. Sila kedua “Kemanusian ynag adil dan beradab” telah menyeimbangkan. Berbagai Pasukan Garuda telah dikirim ke manca negara yang berseteru, begitu juga bantuan bahan makanan, obat - obatan dan uang bagi negara yang membutuhkan. Memang kemanusian mempunyai ruang lingkup mengglobal sehingga disebut juga sebagai internasionalisme.
Secara lengkap, Pancasila diakui sebagai pandangan hidup bangsa yang tercermin dalam sikap gotong royong, musyawarah, kekeluargaan, kebersamaan, dan kebhinekaan.
Jadi, Pancasila diharapkan sebagai jalan hidup yang akan dapat mengatasi masalah yang paling mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila juga digunakan untuk menjawab persoalan - persoalan pembangunan, ketertiban, dan keamanan. Dengan begitu, Pancasila akan dapat pula tetap menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia yang modern.
Secara kreatif dan dinamis, Pancasila mampu memadukan antara aspirasi masa depan, menyelesaikan masa kini, dan memberi harga pada masa lalu yang memiliki kultural masa lampau yang kaya.
Bangsa Indonesia adalah satu - satunya bangsa di dunia yang memiliki keanekaragaman suku, agama besar, pulau yang terpisah, adat - istiadat, bahasa kedaerahan, budaya dan kesenian yang kemudian dapat diseragamkan yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika. Perjalan sejarah membuktikan Pancasila mampu membrikan dasar yang kokoh bagi kesatuan dan persatuan bangsa.
Itulah sebabnya sebgai orang pertama yang beride untuk mencetuskan Pancasila, Ir. Soekarno meletakkan wawasan kebangsaan sebagai urutan nomor satu.

a.      Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

b.      Fungsi Ideologi 
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

4.      Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara    
Definisi Rela Berkorban. Menurut istilah berarti bersedia dengan ikhlas, senang hati, dengan tidak mengharapkan imbalan, dan mau memberikan sebagian yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya.
Makna yang terkandung dalam pengertian ini adalah bahwa untuk mencapai suatu kemajuan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, dalam hidup bermasyarakat, diperlukan adanya kesediaan dengan ikhlas hati untuk memberikan seseuatu yang kita miliki untuk keperluan orang lain atau masyarakat.
Contoh rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban sangatlah penting sebab tidak ada kerukunan, kebersamaan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan Negara tanpa adanya kerelaan berkorban dari warganya. Sebagai contoh jika anggota masyarakat giat mengadakan siskamling / ronda malam , maka keamanan lingkungan akan lebih terjamin. Melaksanakan siskamling merupakan wujud rela berkorban anggota masyarakat untuk kepentingan bersama.
Rela berarti bersedia dengan ikhlas hati,tidak mengharapkan imbalan atau dengan kemauan sendiri. Berkorban berarti memberikan sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, Berkorban dalam kehidupan mesyarakat berati bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga,harta,atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan menmbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri.
Kita harus selalu mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat, semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, misalnya sebagai berikut :
a.       Ketika zaman penjajahan bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang hebat dari penjajah. Penderitaan yang hebat ini melahirkan tekad untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia untuk mewujudkan tekad itu bangsa Indonesia rela berkorban melawan penjajah. Semangat berjuang dan rela berkorban itu akhirnya membuahkan hasil Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
b.      Orang tua merelakan putranya berjuang untuk bangsa dan negaranya sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

5.      Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Apabila kita  mengajarkan dan melaksanakan apa yang menjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud. 
Pada pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar warganegara memiliki sikap toleran.

Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a.     Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b.    Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.

Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and history mendivinisikan nasionalisme sebagai berikut :
a.       Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara.
b.      Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
                                                           
Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia :
a.    Mengembangkan persamaan diantara suku-suku bangsa penghuni nusantara
b.   Mengembangka sikap toleransi
c.    Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia
Empat hal yang harus kita hidari ndalam memupuk semangat nasionalisme    
adalah:
a.    Sukuisme, menganggap msuku bangsa sendiri paling baik.
b.   Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu paling unggul.
c.    Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata.
d.   Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri.

Sikap patriotisme bangsa indonesia telah dimulai sejak jaman penjajahan, dengan banyaknya pahlawan pahlawan yang gugur dalam rangka mengusir penjajah seperti Sultan Hasanudin dari Makasar, Pangeran Diponogoro dari Jawa tengah, Cut Nyak Dien Tengku Umar dari Aceh dll. Sikap patriotis memuncak setelah proklamasi kemerdekaan pada periode perjuangan fisik antara tahun 1945 sampai 1949 yaitu periode mempertahankan negara dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia.
Sikap patriotisma adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara.
Ciri-ciri patriotisme adalah:
a.         Cinta tanah air.
b.        Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.         Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
d.        Berjiwa pembaharu.
e.         Tidak kenal menyerah dan putus asa.

Implementasi sikap patriotisme dalam kehidupan sehari hari :
a.         Dalam kehidupan keluarga ; Menyaksikan film perjuangan, Membaca buku bertema perjuangan, dan Mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu.
b.        Dalam kehidupan sekolah ; Melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan.
c.         Dalam kehidupan masyarakat ; Mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara kerukunan diantara sesama warga.
d.        Dalam kehidupan berbangsa ; Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, Mendukung kebijakan pemerintah, Mengembangkan kegiatann usaha produktif, Mencintai dan memakai produk dalam negeri, Mematuhi peraturan hukum, Tidak main hakim sendiri, Menghormati, dan menjungjung tinggi supremasi hukum, Menjaga kelestarian lingkungan



                                                 
BAB III
PENUTUP

      A.    KESIMPULAN
1.      Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selama lebih dari 70 tahun ternyata masih diwarnai oleh berbagai kemelut politik yang diwarnai oleh kepentingan kelompok atau golongan, dan diantaranya telah berkembang menjadi gangguan keamanan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
Belajar dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia mulai dari tumbuhnya kesadaran kebangsaan hingga memasuki era perjuangan kemerdekaan, seharusnya segenap bangsa Indonesia menyadari bahwa hanya dengan bersatu yaitu mengutamakan kehendak bersama dan demi satu tujuan bersama pula bangsa ini berhasil mewujudkan cita-citanya yaitu merdeka dan lepas dari belenggu kekuasaan penjajahan.
Sejarah telah membuktikan bahwa ketika bangsa ini melupakan tujuan bersamanya serta dengan sadar telah mengingkari konsensus nasional yang dilandasi oleh kehendak bersama, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai bentuk konflik sosial, perlawanan dan pemberontakan bersenjata serta muncul ide-ide dan gerakan apatis.
Kesadaran kebangsaan yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia pada jamannya, yang kemudian telah melahirkan dan mendorong diwujudkannya cita-cita kemerdekaan Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama dari seluruh komponen masyarakat (bangsa Indonesia) yang berbeda suku, etnis, agama, budaya yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Tujuannya, tidak lain adalah demi mewujudkan keinginan untuk membangun satu masyarakat baru yang besar dalam satu kesatuan yang utuh yaitu bangsa (Indonesia).
Proses reformasi yang sedang berlangsung saat ini, pada dasarnya merupakan suatu proses reinventing and rebuilding serta konsolidasi bangsa Indonesia menuju masyarakat demokratis yang modern dan sekaligus merupakan kesadaran korektif untuk menata kembali kehidupannya agar menjadi lebih baik demi pencapaian tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Reformasi yang semestinya berjalan di atas norma dan etika demokrasi pada kenyataannya lebih mirip arena adu pemberanaan diri dengan memanfaatkan berbagai macam media massa.
Di sisi lain, tuntutan pemekaran wilayah yang dianggap sebagai wujud ekspresi kebebasan lokal, da;am praktiknya telah berkembang semakin rumit dan sulit dikendalikan. Muncullah berbagai bentuk egoisme, baik yang bersifat kedaerahan, kesukuan, bahkan juga keagamaan seringkali mengabaikan prinsip-prinsip keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Bila keadaan bangsa ini dibiarkan terus larut ke dalam situasi sebagaimana gambaran di atas, serta tanpa upaya nyata untuk segera mengatasinya dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuaan wilayah Negara Republik Indonesia akan menjadi semakin rapuh.
Sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab terhadap nasib bangsa saat ini dan dimasa mendatang sudah saatnya pemerintah segera melakukan upaya nyata yang terorganisir, terencana secara sistematis, dan terukur untuk melakukan langkah pemantapan kembali nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh komponen bangsa. Demi menanggulangi terkikis-habisnya rasa dan semangat kebangsaan dalam generasi bangsa Indonesia yang disebabkan oleh dampak negatif yang timbul dalam proses reformasi serta pengaruh negatif dari nilai-nilai global yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai Tujuan Nasional, yatiu :
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  
    perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional tersebut diamanatkan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Suatu Negara dikatakan kuat pertahanan negaranya apabila bangsa tersebut bersatu padu untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak warga negaranya. Indonesia pun akan disegani oleh negara lain apabila seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu padu dalam pertahanan negara. Namun dengan semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia, telah membuat lalai sebagai bangsa Indonesia akan kesadaran untuk melindungi dan membela negaranya dari segala bentuk ancaman yang terjadi.
Kesadaran bela negara bukanlah bawaan sejak lahir, sehingga perlu ditumbuh kembangkan melalui proses Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dilaksanakan sejak usia dini hingga usia dewasa guna membangun karakter bangsa Indonesia yang cinta tanah air, rela berkorban demi negara dan bangsa, yakni Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara psikis maupun secara fisik.
Nilai kenegaraan yang terkait dengan upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup : Cinta tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Kelima nilai tersebut diharapkan menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi landasan sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembinaan kesadaran bela negara maka harus diselenggaarakan secara simultan, terpadu dan menyeluruh serta berlanjut, selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional baik secara psikis maupun secara fisik.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara dilaksanakan pada lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pekerjaan. Untuk itu partisipasi dan keikutsertaan setiap dan seluruh warga negara merupakan keharusan eksistensial dan konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Partisipasi itu sesungguhnya adalah hak dan kewajiban setiap warga negara serta merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen warga negara. Secara konstitusional tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Oleh sebab itu tidak satupun warga negara yang dewasa serta sehat jasmani dan rohani boleh menghindari keharusan dengan berbagai alasan. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut setiap warga negara harus dilandasi dengan integritas yang tinggi, memiliki jati diri sebagai bangsa Indonesia.

2.      Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melakukan kewajiban bela bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini adalah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Bela negara dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Bela negara non-fisik : bisa kita lakukan antara lain :
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan kecintaan pada tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
d.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e.       Pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

3.      Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
a.      Cinta Tanah air
b.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
c.       Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
d.      Rela Berkorban untuk Bangsa & Negara
e.       Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara

      B.     SARAN
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembacanya. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. Kami mengharapkan kritikan dan sumbangsih yang bersifat membangun demi kebaikan dan kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA





LAMPIRAN