DOSEN PENGAMPU : DR.
H. HUSEN SARUJIN, SH, MM, M.Si, MH.
MATA KULIAH
: PENDIDIKAN BELA NEGARA
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN BELA NEGARA
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK I
NAMA ANGGOTA :
1.
ANNISA
DAMAYANTI ( NPM 163010030
)
2.
RAMDANA ( NPM 163010014 )
3.
RISKA ( NPM 163010019 )
4.
IRAWATI MUCHLIS (
NPM 163010032 )
5.
ANDI SYARIFUDDIN ( NPM 163010059 )
6.
ABDUL KADIR DJAELANI
UNIVERSITAS PATRIA
ARTHA
TAHUN AKADEMIK
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Alhamdulilllahi Rabbil Alamin. Puji
dan syukur pada Allah SWT yang Maha Esa atas ridho-Nya. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW kepada keluarga
dan sahabatnya serta seluruh umat yang senantiasa taat dalam menjalankan
syariatnya. Akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini kami buat untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Pendidikan Bela Negara.
Kami menyadari pada saat penulisan makalah ini tidak
terlepas dari bimbingan dan bantuan dari segala pihak karena itu kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada BAPAK DR. H. HUSEN SARUJIN, SH, MM,
M.Si, MH selaku Dosen Pembimbing
Mata kuliah Pendidikan Bela Negara dan kepada
teman-teman yang telah membantu sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Bila
dalam penyampaian makalah ini ditemukan hal-hal yang tidak berkenang bagi
pembaca, dengan segala kerendahan hati kami mohon dimaafkan yang setulusnya. Kritik dan saran dari pembaca sebagai koreksi sangat
kami harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepan. Semoga taufik, hidayat, dan
rahmat senantiasa menyertai kita semua menuju terciptanya keridhohan Allah SWT.
Wassalamualaikum
wr.wb
Makassar , Januari 2017
Kelompok I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah
..................................................................... 4
C. Tujuan ........................................................................................ 4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Bela Negara................................... 5
B. Pengertian Bela
Negara.............................................................. 11
C. Pengertian Bela
Negara di Indonesia......................................... 12
D. Unsur Dasar
Bela Negara........................................................... 15
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan ................................................................................ 31
2.
Saran ......................................................................................... 35
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bela
negara adalah sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk turut mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan juga turut peran serta membantu dan mendampingi pemerintah
sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat
Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara
menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat
usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah
berkurang jumlahnya karena sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi
semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa
mendatang agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan
melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA
berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam
berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang
melecehkan lembaga-lembaga tinggi negara dan institusi Negara yang Sah lainnya.
Para
Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap
bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini
kesewenang-wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya,
Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu
bersinergi antara Lembaga Tinggi Negara Pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat
membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela Negara seperti
yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan
demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik
Indonesia Bela Negara yang mendapat amanah dari para Pejuang Perintis
Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan
Republik Indonesia Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa
khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di
bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan
mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa,
harta, darah, nanah, dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi
kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran,
dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku,
agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk
ikut peran serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 Pasal
27 ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan keterampilan
yang kita miliki.
Oleh
karena itu Bela Negara adalah spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus
sampai yang terkasar sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama Warga
Negara sampai berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang
datangnya dari dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan
bangsa dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya
tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab
seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA akan
memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan digalang di
seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela Negara menjadi
gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19 Desember 2006. Dalam
pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga menyesuaikan dengan peraturan
pemerintah dan peraturan adat istiadat yang berlaku di daerah masing-masing
tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi cita-cita yang mulia bagi anak bangsa,
maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa dalam hal kesadaran
Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat guna dengan membuat beberapa
bidang-bidang keorganisasian dan satuan-satuan tugas untuk membantu aparat
pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya dalam bidang Pertahanan dan
Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain :
1. BELA
NEGARA dipersiapkan untuk komponen cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam
bidang pertahanan dan keamanan negara jika dibutuhkan, Sat-Bela Negara juga
membangun pencitraan TNI pada masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan
POLRI dengan Masyarakat, mengingat jumlah prajurit dan Personil dan juga masih
minimnya peralatan TNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan
bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan pesatnya
perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam suku
budaya, sehingga sering terjadi keributan antar warga yang terkadang beda
pendapat atau paham dan juga kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya yang masih
marak di beberapa wilayah, untuk itu Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan
bersama.
2. Membentuk
Satgas Peka Bencana Alam yang akan turut bergabung dengan badan penanggulangan
bencana alam nasional, karena akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering
terjadinya bencana alam dari gempa, banjir, angin puting beliung, dan kebakaran
hutan ini menjadi keprihatinan kita bersama.
3. Membentuk
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan
Konsultasi dan Bantuan di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang
membutuhkan dan juga turut peran serta menegakkan Supremasi Hukum yang berlaku
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Membentuk
Koperasi dari tingkat Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan
mengenalkan pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru
perekonomian Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan
kesejahteraan para anggota dan masyarakat luas pada umumnya.
5. Menyelenggarakan
Event Hari-hari Besar Nasional dan Seminar-seminar Nasional bersama pemerintah
dan Lembaga Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainnya, pada
moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan agar
dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan Negara.
6. Melestarikan
sejarah kepahlawanan nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan
lingkungan hidup sumber daya alam yang ada di sekeliling kita demi kelangsungan
hidup anak Bangsa masa sekarang dan masa akan datang.
Agenda
utama yang harus bisa kita lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu
akan menggalakan dan mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainnya
untuk meningkatkan kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan
Patriotisme para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu
memperkokoh dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
yang dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat untuk
menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG atau Ancaman, Tantangan,
Hambatan, dan Gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi
kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dalam
makalah ini, kami akan membahas tentang :
1. Latar
belakang pendidikan bela negara.
2. Pengertian
bela negara.
3. Unsur
bela negara.
4.
Pengertian
bela negara di Indonesia.
C.
TUJUAN
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah
sebagai berikut.
1. Agar
pembaca dapat mengetahui latar belakang pendidikan bela negara.
2. Agar
pembaca dapat mengetahui pengertian bela negara.
3. Agar
pembaca dapat mengetahui unsur dasar bela negara.
5.
Agar pembaca dapat
mengetahui pengertian bela negara di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN BELA NEGARA
Sejarah
perjalanan bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini
menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Dalam penyelenggaraan pemerintah negara
selama lebih dari 70 tahun ternyata masih diwarnai oleh berbagai kemelut politik
yang diwarnai oleh kepentingan individu dan kelompok atau golongan, dan
diantaranya telah berkembang menjadi gangguan keamanan yang berpengaruh
terhadap stabilitas nasional. Masyarakat menjadi tersegmentasi oleh berbagai
kepentingan maupun sentiment-sentimen kedaerahan, keagamaan, serta ideologis.
Akibatnya, kondisi persatuan menjadi menurun dan kesatuan bangsa menjadi
semakin renggang. Di sisi lain, benturan kepentingan politik yang terjadi
menjadi faktor yang sangat menghambat kemajuan bangsa, karena terabaikannya
proses pembangunan nasional sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
Belajar
dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia mulai dari tumbuhnya kesadaran
kebangsaan hingga memasuki era perjuangan kemerdekaan, seharusnya segenap
bangsa Indonesia menyadari, bahwa hanya dengan bersatu, yaitu mengutamakan
kehendak bersama dan demi satu tujuan bersama pula bangsa ini berhasil
mewujudkan cita-citanya, yaitu merdeka dan lepas dari belenggu kekuasaan
penjajahan. Oleh karena itu dengan kesadaran tersebut bangsa Indonesia dalam
memperjuangkan cita-cita nasionalnya harus senantiasa menjunjung tinggi rasa
persatuan dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya.
Sejarah
telah membuktikan, bahwa ketika bangsa ini melupakan tujuan bersamanya serta
dengan sadar telah mengingkari consensus nasional yang dilandasi oleh kehendak
bersama, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai bentuk konflik sosial,
perlawanan dan pemberontakan bersenjata serta munculnya ide-ide dan gerakan
separatis. Akibatnya adalah bahwa pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi terhambat.
Kesadaran
kebangsaan yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia pada jamannya, yang
kemudian telah melahirkan dan mendorong diwujudkannya cita-cita kemerdekaan
Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama
dari seluruh komponen masyarakat (bangsa Indonesia) yang berbeda suku, etnis,
agama, budaya, yang tersebar di tersebar di seluruh wilayah Nusantara.
Tujuannya, tidak lain adalah demi mewujudkan keinginan untuk membangun satu
masyarakat baru yang besar dalam satu kesatuan yang utuh yaitu bangsa
(Indonesia). Sebagaimana dikatakan oleh presiden Soekarno dalam amanatnya pada
peresmian Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, 20 Mei 1965
yang menyetir teori Ernest Renan maupun Otto Bauer, bahwa “Bangsa (Nation)
adalah jiwa yang mengandung kehendak
untuk bersatu dan hidup bersama. Bangsa adalah merupakan masyarakat dengan
kesatuan spirit/karakter”. Bung Karno juga menegaskan betapa pentingnya
Geopolitik, sehingga tidak hanya keutuhan bangsa yang penting, tetapi juga
keutuhan tanah air.
Sikap
dan cara pandang Bung Karno, seperti halnya dengan para pencetus ide kebangsaan
Indonesia lainnya, menunjukkan suatu kesadaran yang sungguh-sungguh, bahwa
bangsa Indonesia yang akan dibangun dan dicita-citakan adalah sebuah himpunan
dari berbagai ragam masyarakat budaya, adat. Bahasa lokal/daerah, bahkan juga
agama dan keyakinan yang berbeda-beda dan majemuk.
Dari
pandangan pendiri bangsa dan negara (founding-fathers) tampak jelas, bahwa ide
kebangsaan Indonesia sejak semula tidak diniatkan untuk menyatukan segala
bentuk keragaman dan kemajemukan yang ada dalam kehidupan masyarakat menjadi
satu kesatuan masyarakat yang seragam atau unifikasi. Keanekaragaman warna
lokal justru ingin tetap di jaga dan di pelihara, karena sangat disadari bahwa
keragaman itu merupakan kekuatan lokal, sekaligus sebagai kekuatan seluruh
bangsa. Di sadari pula, bahwa bangsa yang akan lahir itu akan hidup dan tinggal
bersama dalam satu kesatuan wilayah (negara), yang dalam kenyataannya (realita
geografi) merupakan kumpulan pulau-pulau yang amat banyak jumlahnya.
Sadar
akan kenyataan tersebut, maka kehendak untuk hidup bersatu dan hidup bersama
dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan harus senantiasa terjaga dan
terpelihara oleh bangsa Indonesia. Kehendak itulah yang merupakan faktor
perekat utama dan seharusnya tetap menjiwai serta menyemangati setiap warga
bangsa dalam rangka menata dan membangun bangsa (naition bulding) dalam
mewujudkan membangun karakter atau jati diri bangsa (nations character building)
dan membangun system kenegaraan (national system bulding). Ke-bhinneka-an ini
harus tetap berada dalam sanubari menjadi spirit setiap warga bangsa Indonesia,
yang akan diwariskan generasi ke generasi.
Melalui
pemikiran yang cerdas dan bijak serta dilandasi kepekaan nurani yang sangat
dalam, para pendiri bangsa (the founding-fathers) berhasil mengangkat
nilai-nilai yang terkandung di dalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia
maupun ajaran para leluhur, sebagai nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Nilai-nilai kebangsaan dimaksud dirumuskan secara konkrit serta disepakati
untuk dijadikan landasan dan pedoman didalam pembentukan dan penyelenggaraan
negara (national sistem building) serta didalam membentuk jati-diri bangsa
(nations character building) sebagai modal dalam menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Proses
reformasi yang sedang berlangsung saat ini, pada dasarnya merupakan suatu
proses reinvainting dan and rebuilding serta konsolidasi bangsa Indonesia
menuju masyarakat demokratis yang modern dan sekaligus merupakan kesadaran
korektif untuk menata kembali kehidupannya, agar menjadi lebih baik demi
pencapaian tujuan dan cita-cita nasionalnya. Namun, pada tataran empirik dapat
di indikasikan, bahwa reformasi ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan
semula, yaitu sebagai sebuah proses perubahan yang sistematis dan terukur.
Reformasi
yang semestinya berjalan di atas norma dan etika demokrasi, pada kenyataannya
lebih mirip arena adu pembenaran diri dengan memanfaatkan berbagai macam media
massa. Suasana kehidupan nasional cenderung semakin provokatif dan agitatif
(hasutan-hasutan) sehingga tidak kondusif. Perjuangan kelompok/golongan dengan
label “demi kebebasan” telah melahirkan aneka konflik kepentingan, baik yang
bersifat horizontal maupun vertikal.
Di
sisi lain, tuntutan pemekaran wilayah yang dianggap sebagai wujud ekspresi
kebebasan lokal, dalam praktiknya telah berkembang semakin rumit dan sulit
dikendalikan. Muncullah berbagai bentuk egoisme, baik yang bersifat kedaerahan,
kesukuan, bahkan juga keagamaan, seringkali mengabaikan prinsip-prinsip
keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Hal tersebut
merupakan suatu bukti, bahwa reformasi yang mengusung ide pembaharuan ternyata
telah membawa bangsa ini kedalam cara berfikir yang semakin mengecil dan
sempit, jauh berbeda dengan semangat para pendahulu yang mau berfikir membesar
dan luas. Lebih memprihatikan lagi karena dalih “Menuju Indonesia Baru” justru
telag mengubah perilaku (Behavior) masyarakat menjadi sangat kurang menghormati
kaidah-kaidah kehidupan yang pluralis. Konsensus nasional sebagai manifestasi
kehendak untuk bersatu maupun sebagai satu kesatuan karakter atau jati diri
bangsa Indonesia tidak lagi menjadi pertimbangan utama pada saat mengambil
keputusan ataupun dalam menentukan sikap bersama.
Bila
keadaan bangsa ini dibiarkan terus larut kedalam situasi sebagaimana gambaran
di atas serta tanpa upaya nyata untuk segera mengatasinya, dapat dipastikan
bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia akan menjadi semakin rapuh.
Bila
kesadaran kebangsaan tidak pernah terpatrikan di dalam sanubari setiap warga
negara, maka cita-cita luhur untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur serta berkehidupan kebangsaan yang bebas itu hanya
akan menjadi kenangan sejarah. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila, sejak awal tumbuhnya kesadaran berbangsa telah
diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan materi yang tidak ternilai itu, akan
sirna dari muka bumi tercabit-cabit disintegrasi yang tak terkendali.
Dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suasana pembaharuan ini
menjadi semakin penting untuk dicermati, oleh karena besarnya pengaruh budaya,
pandangan hidup, sistem politik, tata nilai dan sistem ekonomi yang berkembang
dalam tata kehidupan masyarakat dunia. Perlu disadari, bahwa pengaruh kehidupan
global tidak sepenuhnya sesuai dengan tata nilai bangsa Indonesia. Bahkan
secara perlahan namun pasti masuknya nilai-nilai baru justru dapat memudarkan
rasa kebangsaan terutama dalam kehidupan generasi muda bangsa Indonesia.
Pengaruh ini sulit dicegah sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) serta transportasi yang memungkinkan untuk mengunggah (upload)
secara mudah berbagai informasi dari segala penjuru dunia tanpa penyaring dari
media maya.
Dunia
saat ini di warnai oleh persaingan serta berciri saling ketergantungan sangat
tinggi menyangkut kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, Hankam dan
sebagainya. Semuanya itu merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh
segenap komponen bangsa.
Oleh
karena itu, dalam membangun bangsa dan mempersiapkan generasi bangsa Indonesia
untuk mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih maju guna menjaga dan
mempertahankan sumber daya alam serta dalam memperebutkan potensi pasar ekonomi
di tingkat global, kiranya perlu dibangun kekuatan nasional (national
in-corporated) yang dijiwai dan disemangati oleh suatu kesadaran kebangsaan
sebagai landasan moral pengabdian bagi generasi bangsa Indonesia.
Sebagai
wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap nasib bangsa saat ini dan dimasa
mendatang sudah saatnya pemerintah segera melakukan upaya nyata yang
terorganisir, terencana secara sistematis dan terukur, untuk melakukan langkah
pemantapan kembali nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh komponen bangsa. Demi
menanggulangi terkikis-habisnya rasa semangat kebangsaan dalam generasi bangsa
Indonesia yang disebabkan oleh dampak negatif yang timbul dalam proses
reformasi serta pengaruh negatif dari nilai-nilai global yang tidak sejalan
dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia. Pemerintah juga perlu
membangun semangat optimisme dan memberikan penyadaran penuh, bahwa
penyimpangan dalam proses reformasi dan pengaruh negatif nilai-nilai global
tersebut. Semata-mata merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dan harus
dilalui dalam rangka proses konsolidasi demokrasi dan penataan (reinventing)
sistem sosial dan sistem kenegaraan dalam perjalanan bangsa menuju sebuah
sistem yang bersifat kultural, substantif, dan permanen.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus1945,
mempunyai Tujuan Nasional : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut diamanatkan
dalam alinea ke empat pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Didalamnya
sekaligus terkandung tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan negara sepanjang
sejarahnya. Perwujudan dan pencapaian tujuan-tujuan luhur tersebut tentu saja
tidak lepas dan tidak sepi dari ancaman, gangguan, hamabatan dan tantangan baik
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Semuanya bersifat “merintangi”
bahkan “membahayakan” negara. Oleh karena itu, harus sedapat mungkin dicegah,
dihadapi, dan diatasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun
suatu negara dapat dikatakan kuat negaranya apabila bangsa tersebut bersatu
padu untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak
warga negaranya. Indonesia pun akan disegani oleh negara lain apabila seluruh
elemen bangsa Indonesia bersatu padu dalam pertahanan negara. Namun dengan
semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia telah membuat
lalai sebagian bangsa Indonesia akan kesadaran untuk melindungi dan membela
negaranya dari segala bentuk ancaman yang terjadi.
Kesadaran
bela negara bukanlah bawaan sejak lahir, sehingga perlu ditumbuh kembangkan
melalui proses Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Penyelenggaraan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara dilaksanakan sejak usia dini hingga usia dewasa guna
membangun karakter bangsa Indonesia yang cinta tanah air, rela berkorban demi
negara dan bangsa, yakni Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kesadaran
berbangsa dan bernegara serta memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara
psikis maupun secara fisik.
Nilai
kenegaraan yang terkait dengan upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa
dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup : Cinta tanah air, Sadar
berbangsa dan bernegara, Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela
berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Kelima nilai tersebut diharapkan menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi
landasan sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Untuk
mencapai tujuan dan sasaran pembinaan kesadaran bela negara maka harus
diselenggaarakan secara simultan, terpadu dan menyeluruh serta berlanjut,
selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional baik secara psikis maupun secara
fisik.
Sasaran
psikis dimaksud untuk menumbuhkan sikap mental, antara lain cerdas, kritis,
kreatif, pro-aktif, disiplin, bertanggung jawab, tahan uji, pantang menyerah
dan rasa bangga sebagai warga negara Republik Indonesia, sedangkan sasaran fisik
dimaksudkan membentuk sikap dan perilaku menghargai nilai-nilai kesehatan dan
memiliki fisik yang kuat, tangkas, terampil, dan disiplin.
Pembinaan
Kesadaran Bela Negara dilaksanakan pada lingkungan pendidikan, lingkungan
pemukiman, dan lingkungan pekerjaan. Untuk itu partisipasi dan keikutsertaan
setiap dan seluruh warga negara merupakan keharusan eksistensial dan
konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Partisipasi itu sesungguhnya
adalah hak dan kewajiban setiap warga negara serta merupakan wujud tanggung jawab
dan komitmen warga negara. Secara konstitusional tercantum dalam Pasal 27 ayat
(3) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Oleh sebab itu tidak satupun
warga negara yang dewasa serta sehat jasmani dan rohani boleh menghindari
keharusan dengan berbagai alasan. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban
tersebut setiap warga negara harus dilandasi dengan integritas yang tinggi,
memiliki jati diri sebagai bangsa Indonesia.
B.
PENGERTIAN
BELA NEGARA
Menurut
UU nomor 20 tahun 1982 tentang
Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dalam
Bab I Pasal 1 Ayat (2) mengatakan
bahwa bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa,
dan bernegara Indonesia serta keyakinan
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan ancaman baik dari
luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut
UU RI No. 56 Tahun 1999 tentang
Rakyat Terlatih menjelaskan bahwa bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Didalam
UU N0.3 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Menurut Ahli
Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia,
pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan
nasional dan berusaha menciptakan sistem
pertahanan keamanan nasional yang mampu
menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional
pada umumnya.
Pengertian
Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung
empat hal esensial yang harus dibela, yaitu:
1.
Kemerdekaan dan
kedaulatan negara,
2.
Kesatuan dan persatuan bangsa,
3.
Keutuhan wilayah dan yuridiksi
nasional, dan
4.
Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela
bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui
Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena
bela negara merupakan sikap perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa
melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus
menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam
penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
Menurut Ahli
Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik
.Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul
senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara
yang dilakukan oleh warga negara yang
tidak langsung maju perang dengan angkat
senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.
C.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia
proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang.
Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945,
khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah
kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan
melakukan kewajiban bela bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh
warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan
bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman
bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga
keras.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini
adalah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam
sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam
konsep pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak
yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Bela negara
dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
1.
Bela negara fisik : yaitu dengan
cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
2.
Bela negara non-fisik : bisa kita
lakukan antara lain :
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.
Menanamkan kecintaan pada tanah air
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.
Berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
d.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e.
Pembekalan mental spiritual
dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara itu. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara itu, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial atau peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa itu.
Setiap
warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
itu adalah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah
memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam
pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik
atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara
perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing pada
kedaulatan bangsa.
Sementara,
pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga
bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme
adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara
dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain
itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan
aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib
militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk
alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
adalah bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard.
Di
negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib
untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah
pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang
disebut sebagai cadangan militer, yang adalah kelompok atau unit personel
militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga
mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
D.
UNSUR
DASAR BELA NEGARA
Upaya bela
negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan
rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita
dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.
Cinta
Tanah air
a.
Pengertian
Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu
rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Secara lebih kongkrit
makna Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari
seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah
airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa
cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa
menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat
ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan
melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya,
mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan
melestarikan alam dan lingkungan. Contoh nyatanya misalnya berupa perjuangan
para pahlawan yang telah rela menumpahkan darahnya demi kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Sebagai seorang pelajar kita juga dapat menunjukkan
rasa cinta kita terhadap tanah air dengan cara:
1)
Belajar dengan rajin dan menjadi orang
yang pantai dan mapu melakukan inovasi baru agar bangsa tercinta kita tidak
ketinggalan dengan bangsa lainnya.
2)
Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
3)
Berbakti kepada orang tua , nusa dan
bangsa
4)
Serta tindakan terpuji lainnya yang
mampu memberi nilai positif terhadap bangsa
b. Perlunya
Rasa Cinta Tanah Air
Bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu diperoleh melalui
perjuangan dan pengorbanan parada pejuang yang tidak ternilai harganya. Sejak
itu, bangsa Indonesia bertekad untuk membela tanah airnya dari segala bentuk
gangguan dan ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Kita
tidak boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan datang dari berbagai arah.
Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkukuh melalui berbagai kegiatan,
baaik yang bersifat local, kedaerahan, nasional, maupun internasbional.
Perilaku cinta tanah air dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara persatuan dan kesatuan
dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki untuk membangun
Negara.
Sekarang kita berada pada masa
kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul senjata dan maju di medan perang.
Namun, perlu di sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetep
menghadapi rongrongan dan ancaman. Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi
segala bentuk rongrongan dan ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara
republik Indonesia.
Sesudah merdeka, kita telah
mengalami banyak pemberontakan, di antaranya Peristiwa Mediun pada tahun 1948
dan Gerakan 30 September pada tahun 1965. Penmberontakan tersebut didalangi
Partai Komunis Indonesi (PKI). Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan
Nerara republic Indonesia yang sah.
Untuk mencegah kejadian tersebut
terulang kembali, kita harus mampu menahan diri dan jangan mudah terhasut oleh
ajakan yang belum tentu kebenaranya. Kita harus mampu mencegah perilaku yang
mengarah pada perpecahan, adu domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan
melanggar hukum.
Untuk mengisi kemerdekaan pemerintah
melaksanakan pembangunan nasional. Setiap warga Negara harus turut serta
menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal melalui berbagai kegiatan dengan
bidangnya masing-masing.
Keikutsertaan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin belajar bagi pelajar,
bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, membayar pajak, memelihara hasil
pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan damai.
Kegiatan masyarakat sangat beragam.
Kegiatan tersebut hendaknya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa. Cirri-ciri
cinta tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga
berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan
di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Semangat cinta tanah air perlu terus
dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjamin.
Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat
tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan
lancer, dan pendapatan Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri
yang merasakan. Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup
meningkat.
Jika cinta tidak terbina pada diri
setiap warga maka Negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak
behasil, pendapatan Negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan
kesehatan warga sendiri yang akan hancur.
Cita-cita untuk mencapai masyarakat
adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus diperjuangkan. Cinta tanah air
bukan untuk dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
melalui berbagai kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.
Seorang pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan,
atau pejabat tinggi harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air
diartikan suatu sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta
rela berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara.
c. Cara Meningkatkan
Rasa Cinta Tanah Air
1.
Mempelajari sejarah perjuangan para
pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan
kemerdekaan.
2.
Menghormati upacara bendera sebagai
perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3.
Menghormati simbol-simbol Negara
seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia
raya, dll.
4.
Mencintai dan menggunakan produk
dalam negeri agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5.
Ikut membela serta mempertahankan
kedaulatan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah
secara tulus dan iklhas.
6.
Turut serta mengawasi jalannya
pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
7.
Membantu mengharumkan nama bangsa
dan Negara Indonesia kepada warga Negara asing baik di dalam maupun di luar
negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik
Indonesia.
8.
Menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
9.
Beribadah dan berdoa kepada Tuhan
Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan Negara.
10.
Membantu mewujudkan ketertiban dan
ketemtraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.
d. Menanamkan
Rasa Cinta Tanah Air
Sikap cintah tanah air harus
ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar menjadi manusia yang dapat
menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari
senin dengan menghormati bendera Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya, dan mengucapkan pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih
sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan
mengajak menyanyikan setiap hari senin, maka anak akan hafal dan biasa memahami
isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya
sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari Negara tersebut,
agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara.
Kegiatannya bisa diarahkan pada lima
aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap
perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencitai Bendera Merah Putih,
mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan
baik, menghormati Bendera ketika dikibarkan.
Pada aspek koknitif, anak mengenal
konsep bilangan dan angka 2 (2 warna ), mengenal konsep warna merah dan putih,
mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal
konsep bentuk persegi panjang atau kotak.kegiatannya bisa berupa permainan
lomba mengelompokkan bendera yang benar.
Kegiatan lain adalah memperingati
hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka
kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur catur dan
menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada
hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui
bercerita atau berman peran.
Bisa juga diintegrasikan dalam tema
lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya, menjaga kebersihan dan
kelestarian lingkungan, menyanyangi sesama penganut Agama, menyanyangi sesama
dam makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain.
Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwuju dan rasa cinta tanah air.
Sehinnga suatu saat nanti, dan saat
tumbuh dewasa mereka dapat menghargai betapa pentingnya mencintai tanah air
ini, negeri ini, khususnya bagi bangsa dan Negara, mempunyai rasa cinta tanah
air yang tinggi terhadap negaranya, dan sekaligus bisa mengharumkan bangsa dan
Negara.
e. Kasus-Kasus
Cinta Tanah Air
1. Bangga menjadi orang Indonesia
Tidak ada yang lebih menbanggakan
selain menjadi orang Indonesia, Negara yang diakui orang karena keramahan
rakyatnya.kekayaan alam dan budayanya. Lihat saja setiap tahun bahkan hari atau
minggu turis asing dari berbagai mancanegara berlomba-lomba datang untuk
berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap Indonesia itu eksotis.
Bayingkan, mereka bahkan rela terbang jauh-jauh hanya untuk menikmati keindahan
panorama alam Indonesia. Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia sangat rugi
kalo kita yang tinggal sedekat ini belum pernah menikmati atau melihat kekayaan
alam sendiri.
2. Melestarikan Budaya
Concertoholics pasti diantara kita
ada yang tahu kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan Sari mereka
daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru ikut menjamur
di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu
lalu. Jadi , sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan
terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang feminis.
Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have item di setiap
lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, siapa tahu ini justru juga akan
menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang sempat
booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak lagi
kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum
dunia Internasional.
3. Menggunakan Produk Lokal
Belakangan ini barang-barang impor
begitu merajai pasar retail & grosir sehingga barang produksi dalam negeri
malah tidak punya tempat di negeri sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo
kita lihat, beragam barang import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook,
pakaian sampai makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini
menyedihkan. Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan
kualitas yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena
itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk dalam
negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian
dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri
gulung tikar.
4. Hemat Energi
Banyak sekali cara yang bisa kita
lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan menghemat listrik. Kenapa
harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita
masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya.
Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis
lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita
justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu
bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu upaya dunia
dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat gencar aksinya.
5. Harumkan Nama Bangsa
Mengharumkan nama bangsa tidak
sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa tidak selalu harus dari
hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak harus bahwa kita harus mengusai
Kimia, Biologi, Matematika ataupun pelajaran yang sangat susah kita kuasai,
untuk mengharumkan nama bangsa kita sesuaikan saja dengan bakat dan minat
masing-masing, asalkan dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa
dan bukan tidak munngkin kalau disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita,
kita akan mengharunkan nama bangsa.
2.
Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa
dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu
terkait dan menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu. Kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna, bahwa individu yang hidup
dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri
yang dilandasi keikhlasan atau kerelaan bertindak dan berkorban demi kebaikan
bangsa dan negara.
Era
globalisasi telah memberikan banyak tantangan bagi negara Indonesia. Peran
pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada rakyat mengenai kesadaran
berbangsa dan bernegara sangat diperlukan. Pemerintah ikut bertanggung jawab
dalam mengemban amanat untuk memberikan penguatan kesadaran berbangsa dan
bernegara. Perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara tidak selalu bersifat
positif, karena dipengaruhi oleh faktor dalam negeri salah satunya seperti
dinamika kehidupan warga negara dan dinamika kehidupan bangsa lain di berbagai
belahan dunia. Faktor penyebab lainnya, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sudah dipelajari dan disalahartikan oleh generasi penerus
bangsa, sehingga terjadi penyimpangan perilaku.
Dalam setiap kehidupan bermasyarakat, kesadaran akan berbangsa dan bernegara mempunyai arti yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan menempati posisi sentral, artinya kesadaran akan berbangsa dan bernegara mempengaruhi berbagai aspek kehidupan lainnya. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan pemerintahan. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral, dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun nasionalisme.
Mengenai definisi wawasan Nusantara,
berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
a. Kesadaran
warga negara dalam berbangsa dan bernegara di era globalisasi
Berbagai peristiwa yang terjadi di
tanah air sekarang, dapat Anda saksikan di media massa. Bagaimana tingkah laku
para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa, dan juga kelompok masyarakat yang
menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa
dan bernegara. Krisis-krisis yang terjadi di Indonesia sangat lambat
perubahannya, sangat berbeda dengan negara-negara lain yang begitu cepat dalam
mengatasi krisis. Hal ini merupakan perhatian bagi semua warga negara bahwa
kesadaran berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan.
Membangun kesadaran berbangsa dan
bernegara kepada semua, merupakan hal yang sangat penting karena pemuda
merupakan generasi penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan
panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara jangan diperkirakan hanya
berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga
dalam penerapannya pemuda lebih kreatif dalam menerapkan arti sadar berbangsa
dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakikat kesadaran berbangsa
dan bernegara itu sendiri.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
merupakan sikap seseorang yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang
selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Mewujudkannya dapat
dilakukan dengan mencegah perkelahian antarperorangan atau antarkelompok dan
menjadi anak bangsa yang berprestasi, baik di tingkat nasional maupun
internasional.
Secara prinsip, Indonesia adalah
negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras,
suku, agama, dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi
unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian, apa yang sudah dirintis oleh nenek
moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan kerajaan Majapahit perlu
dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka
NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah pandangan hidup (filsafah), dasar negara (ideologi), dan
alat pemersatu bangsa Indonesia. Begitu besar pengaruh Pancasila terhadap
bangsa dan negara Indonesia adalah karena perjalanan sejarah dan kompleksitas
keberadaan Indonesia, seperti keberagaman suku, agama, bahasa daerah, pulau,
adat istiadat, kebiasaan budaya serta warna kulit. Semuanya jauh berbeda satu
sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Lebih jauh, untuk menghadapi pengaruh yang datang dari luar dan dalam
negeri sebagai ekologi pemerintahan. Pancasila diharapkan mampu menjadi tameng.
Beberpa kali pemberontakan separatis yang bertujuan merongrong Pancasila
seperti PRRI, APRA, RMS, DI/TII, Permesta, PKI, OPM, dan berbagai GPK dapat
digagalkan sehingga pemerintah semakin yakin untuk melestarikannya.
Tetapi, apakah hanya sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang cenderung
sentralistis ini saja yang intensif. Sila kedua “Kemanusian ynag adil dan
beradab” telah menyeimbangkan. Berbagai Pasukan Garuda telah dikirim ke manca
negara yang berseteru, begitu juga bantuan bahan makanan, obat - obatan dan
uang bagi negara yang membutuhkan. Memang kemanusian mempunyai ruang lingkup
mengglobal sehingga disebut juga sebagai internasionalisme.
Secara lengkap, Pancasila diakui sebagai pandangan hidup bangsa yang
tercermin dalam sikap gotong royong, musyawarah, kekeluargaan, kebersamaan, dan
kebhinekaan.
Jadi, Pancasila diharapkan sebagai jalan hidup yang akan dapat mengatasi
masalah yang paling mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia. Selain itu,
Pancasila juga digunakan untuk menjawab persoalan - persoalan pembangunan,
ketertiban, dan keamanan. Dengan begitu, Pancasila akan dapat pula tetap
menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia yang modern.
Secara kreatif dan dinamis, Pancasila mampu memadukan antara aspirasi masa
depan, menyelesaikan masa kini, dan memberi harga pada masa lalu yang memiliki
kultural masa lampau yang kaya.
Bangsa Indonesia adalah satu - satunya bangsa di dunia yang memiliki
keanekaragaman suku, agama besar, pulau yang terpisah, adat - istiadat, bahasa
kedaerahan, budaya dan kesenian yang kemudian dapat diseragamkan yang dikenal
dengan Bhineka Tunggal Ika. Perjalan sejarah membuktikan
Pancasila mampu membrikan dasar yang kokoh bagi kesatuan dan persatuan bangsa.
Itulah sebabnya sebgai
orang pertama yang beride untuk mencetuskan Pancasila, Ir. Soekarno meletakkan
wawasan kebangsaan sebagai urutan nomor satu.
a. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi
cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau
arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah
terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang
ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
b. Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan
Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak
dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat
dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam
masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian
memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi
negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya
memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi
Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat
yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang
tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah
politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar
Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan
dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
4.
Rela
Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Definisi
Rela Berkorban. Menurut istilah berarti bersedia dengan ikhlas, senang hati,
dengan tidak mengharapkan imbalan, dan mau memberikan sebagian yang dimiliki
sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya.
Makna yang
terkandung dalam pengertian ini adalah bahwa untuk mencapai suatu kemajuan,
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, dalam hidup bermasyarakat,
diperlukan adanya kesediaan dengan ikhlas hati untuk memberikan seseuatu yang
kita miliki untuk keperluan orang lain atau masyarakat.
Contoh rela
berkorban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kerelaan
berkorban sangatlah penting sebab tidak ada kerukunan, kebersamaan, kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan Negara tanpa adanya kerelaan berkorban
dari warganya. Sebagai contoh jika anggota masyarakat giat mengadakan
siskamling / ronda malam , maka keamanan lingkungan akan lebih terjamin.
Melaksanakan siskamling merupakan wujud rela berkorban anggota masyarakat untuk
kepentingan bersama.
Rela berarti
bersedia dengan ikhlas hati,tidak mengharapkan imbalan atau dengan kemauan
sendiri. Berkorban berarti memberikan sesuatu yang dimiliki sekalipun
menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, Berkorban dalam kehidupan
mesyarakat berati bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga,harta,atau
pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan
menmbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri.
Kita harus
selalu mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat,
semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,
misalnya sebagai berikut :
a.
Ketika zaman penjajahan bangsa
Indonesia mengalami penderitaan yang hebat dari penjajah. Penderitaan yang
hebat ini melahirkan tekad untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia
untuk mewujudkan tekad itu bangsa Indonesia rela berkorban melawan penjajah.
Semangat berjuang dan rela berkorban itu akhirnya membuahkan hasil Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
b.
Orang tua merelakan putranya
berjuang untuk bangsa dan negaranya sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
5.
Memiliki
Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan
bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan,
ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran
bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan
sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling, membantu korban bencana
sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga
kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya
narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering
sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta
produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari
luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang
berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Apabila
kita mengajarkan dan melaksanakan apa yang menjadi faktor-faktor
pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan
mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga
sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud.
Pada
pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik multikulturalisme,
yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu
menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan
religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar
warganegara memiliki sikap toleran.
Nasionalisme adalah sikap mencintai
bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a. Nasionalisme
dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan
sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga
nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme
dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap
semua bangsa sama derajatnya.
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism
its meaning and history mendivinisikan nasionalisme sebagai berikut :
a. Suatu paham
yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada
negara.
b.
Perasaan yang mendalam akan ikatan
terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
Ada tiga hal
yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia :
a.
Mengembangkan persamaan diantara
suku-suku bangsa penghuni nusantara
b.
Mengembangka sikap toleransi
c.
Memiliki rasa senasib dan
sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia
Empat hal yang harus kita hidari
ndalam memupuk semangat nasionalisme
adalah:
a. Sukuisme, menganggap
msuku bangsa sendiri paling baik.
b. Chauvinisme,
mengganggap bangsa sendiriu paling unggul.
c. Ektrimisme, sikap
mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan
senjata.
d.
Provinsialisme, sikap
selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri.
Sikap
patriotisme bangsa indonesia telah dimulai sejak jaman penjajahan, dengan
banyaknya pahlawan pahlawan yang gugur dalam rangka mengusir penjajah seperti
Sultan Hasanudin dari Makasar, Pangeran Diponogoro dari Jawa tengah, Cut Nyak
Dien Tengku Umar dari Aceh dll. Sikap patriotis memuncak setelah proklamasi
kemerdekaan pada periode perjuangan fisik antara tahun 1945 sampai 1949 yaitu
periode mempertahankan negara dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah
Indonesia.
Sikap
patriotisma adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun
untuk mempertahankan dan kejayaan negara.
Ciri-ciri
patriotisme adalah:
a.
Cinta tanah air.
b.
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
c.
Menempatkan persatuan dan kesatuan
bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
d.
Berjiwa pembaharu.
e.
Tidak kenal menyerah dan putus asa.
Implementasi
sikap patriotisme dalam kehidupan sehari hari :
a.
Dalam kehidupan keluarga ;
Menyaksikan film perjuangan, Membaca buku bertema perjuangan, dan Mengibarkan
bendera merah putih pada hari-hari tertentu.
b.
Dalam kehidupan sekolah ;
Melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai
perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan.
c.
Dalam kehidupan masyarakat ;
Mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara
kerukunan diantara sesama warga.
d.
Dalam kehidupan berbangsa ;
Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945,
Mendukung kebijakan pemerintah, Mengembangkan kegiatann usaha produktif,
Mencintai dan memakai produk dalam negeri, Mematuhi peraturan hukum, Tidak main
hakim sendiri, Menghormati, dan menjungjung tinggi supremasi hukum, Menjaga
kelestarian lingkungan
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Sejarah perjalanan
bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini menunjukkan
dinamika yang cukup tinggi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selama
lebih dari 70 tahun ternyata masih diwarnai oleh berbagai kemelut politik yang
diwarnai oleh kepentingan kelompok atau golongan, dan diantaranya telah
berkembang menjadi gangguan keamanan yang berpengaruh terhadap stabilitas
nasional.
Belajar
dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia mulai dari tumbuhnya kesadaran
kebangsaan hingga memasuki era perjuangan kemerdekaan, seharusnya segenap
bangsa Indonesia menyadari bahwa hanya dengan bersatu yaitu mengutamakan
kehendak bersama dan demi satu tujuan bersama pula bangsa ini berhasil
mewujudkan cita-citanya yaitu merdeka dan lepas dari belenggu kekuasaan
penjajahan.
Sejarah
telah membuktikan bahwa ketika bangsa ini melupakan tujuan bersamanya serta
dengan sadar telah mengingkari konsensus nasional yang dilandasi oleh kehendak
bersama, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai bentuk konflik sosial,
perlawanan dan pemberontakan bersenjata serta muncul ide-ide dan gerakan
apatis.
Kesadaran
kebangsaan yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia pada jamannya, yang
kemudian telah melahirkan dan mendorong diwujudkannya cita-cita kemerdekaan
Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama
dari seluruh komponen masyarakat (bangsa Indonesia) yang berbeda suku, etnis,
agama, budaya yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Tujuannya, tidak lain
adalah demi mewujudkan keinginan untuk membangun satu masyarakat baru yang
besar dalam satu kesatuan yang utuh yaitu bangsa (Indonesia).
Proses
reformasi yang sedang berlangsung saat ini, pada dasarnya merupakan suatu
proses reinventing and rebuilding serta konsolidasi bangsa Indonesia menuju
masyarakat demokratis yang modern dan sekaligus merupakan kesadaran korektif
untuk menata kembali kehidupannya agar menjadi lebih baik demi pencapaian
tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Reformasi
yang semestinya berjalan di atas norma dan etika demokrasi pada kenyataannya
lebih mirip arena adu pemberanaan diri dengan memanfaatkan berbagai macam media
massa.
Di
sisi lain, tuntutan pemekaran wilayah yang dianggap sebagai wujud ekspresi
kebebasan lokal, da;am praktiknya telah berkembang semakin rumit dan sulit
dikendalikan. Muncullah berbagai bentuk egoisme, baik yang bersifat kedaerahan,
kesukuan, bahkan juga keagamaan seringkali mengabaikan prinsip-prinsip
keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Bila
keadaan bangsa ini dibiarkan terus larut ke dalam situasi sebagaimana gambaran
di atas, serta tanpa upaya nyata untuk segera mengatasinya dapat dipastikan
bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuaan wilayah Negara Republik
Indonesia akan menjadi semakin rapuh.
Sebagai
wujud kepedulian dan tanggungjawab terhadap nasib bangsa saat ini dan dimasa
mendatang sudah saatnya pemerintah segera melakukan upaya nyata yang
terorganisir, terencana secara sistematis, dan terukur untuk melakukan langkah
pemantapan kembali nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh komponen bangsa. Demi
menanggulangi terkikis-habisnya rasa dan semangat kebangsaan dalam generasi
bangsa Indonesia yang disebabkan oleh dampak negatif yang timbul dalam proses
reformasi serta pengaruh negatif dari nilai-nilai global yang tidak sejalan
dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
mempunyai Tujuan Nasional, yatiu :
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional
tersebut diamanatkan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Suatu Negara dikatakan
kuat pertahanan negaranya apabila bangsa tersebut bersatu padu untuk selalu
mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak warga negaranya.
Indonesia pun akan disegani oleh negara lain apabila seluruh elemen bangsa
Indonesia bersatu padu dalam pertahanan negara. Namun dengan semakin
berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia, telah membuat lalai
sebagai bangsa Indonesia akan kesadaran untuk melindungi dan membela negaranya
dari segala bentuk ancaman yang terjadi.
Kesadaran bela negara
bukanlah bawaan sejak lahir, sehingga perlu ditumbuh kembangkan melalui proses
Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara dilaksanakan sejak usia dini hingga usia dewasa guna membangun karakter
bangsa Indonesia yang cinta tanah air, rela berkorban demi negara dan bangsa,
yakni Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara serta memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara psikis maupun
secara fisik.
Nilai kenegaraan yang
terkait dengan upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
sebagai nilai dasar bela negara mencakup : Cinta tanah air, Sadar berbangsa dan
bernegara, Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk
bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Kelima nilai
tersebut diharapkan menjadi sebuah kesepakatan untuk menjadi landasan sikap dan
perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan
dan sasaran pembinaan kesadaran bela negara maka harus diselenggaarakan secara
simultan, terpadu dan menyeluruh serta berlanjut, selaras dengan sasaran
Pembangunan Nasional baik secara psikis maupun secara fisik.
Pembinaan Kesadaran
Bela Negara dilaksanakan pada lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan
lingkungan pekerjaan. Untuk itu partisipasi dan keikutsertaan setiap dan
seluruh warga negara merupakan keharusan eksistensial dan konstitusional yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi. Partisipasi itu sesungguhnya adalah hak dan
kewajiban setiap warga negara serta merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen
warga negara. Secara konstitusional tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang
Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”. Oleh sebab itu tidak satupun warga negara yang
dewasa serta sehat jasmani dan rohani boleh menghindari keharusan dengan
berbagai alasan. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut setiap
warga negara harus dilandasi dengan integritas yang tinggi, memiliki jati diri
sebagai bangsa Indonesia.
2. Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai
pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara
sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke
dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam
pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melakukan kewajiban bela
bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta
kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara
itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan
terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama
untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini adalah sebuah
bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan
perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.
Bela negara dapat dibedakan dalam 2
bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan
cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Bela negara non-fisik : bisa kita
lakukan antara lain :
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.
Menanamkan kecintaan pada tanah air
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.
Berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
d.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e.
Pembekalan mental spiritual
dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
a.
Cinta
Tanah air
b. Kesadaran Berbangsa dan
Bernegara
c.
Yakin akan Pancasila
sebagai Ideologi Negara
d.
Rela Berkorban untuk
Bangsa & Negara
e.
Memiliki Kemampuan Awal
Bela Negara
B.
SARAN
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembacanya. Mohon
maaf bila ada kesalahan penulisan. Kami mengharapkan kritikan dan sumbangsih
yang bersifat membangun demi kebaikan dan kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN